Direksi dapat dituntut secara pidana apabila dalam tindakannya baik secara perseroan mapun secara pribadi terbukti merugikan kepentingan perseroan mapun kepentingan pihak ketiga lainnya. Tindakan mana dapat memberikan manfaat bagi pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Namun demikian di Indonesia dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbuatan direksi tersebut tidak dapat dipidana tetapi hanya dapat dituntut secara perdata. Lain halnya apabila tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Larangan tersebut termasuk memberi keuntungan kepada pihak lain yang menjadi mitra bisnis. Apalagi tindakan tersebut selain tidak memberikan keuntungan malahan mengakibatkan kerugian bagi perseroan.
Batasan tugas dan tanggungjawab direksi adalah menjalankan pengurusan sesuai dengan “maksud dan tujuan Perseroan” (yakni mendatangkan keuntungan) artinya direksi melaksanakan tugas dan tanggungjawab perseroan dalam rangka tercapainya kegiatan bisnis yang diatur dalam anggaran dasar perseroan atau harus bersifat intravires. maka perbuatan tersebut tidak mengikat perseroan tetapi mengikat pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
Dan sebalikanya kadangkala ada anggota Direksi melakukan perbuatan yang melampaui wewenangnya yakni bertindak diluar tujuan perseroan yang sudah diatur dalam anggaran dasar, maka perbuatan tersebut bersifat ultra vires karena itu mengikat pribadinya bukan mengikat perseroan. (by www.invelex-biz.com)