Investigasi Hukum

Terkait status saham, Bank JTrust minta waktu

JAKARTA. Bank JTrust Indonesia belum akan mengaktifkan perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini terkait dengan proses konsolidasi yang tengah berlangsung, sehingga manajemen meminta waktu perpanjangan masa suspensi saham dengan sandi BCIC.

Menurut Ahmad Fajar, Direktur Utama Bank JTrust, selama masa konsolidasi, pihaknya meminta izin untuk tidak masuk ke pasar. “Kami juga menunggu proses terkait dengan aset yang di luar selesai semuanya,” tutur Fajar, Jumat (15/1) malam.

Meski belum mengetahui sampai kapan status suspensi saham BCIC diperpanjang, Fajar bilang, manajemen meminta minimal dua tahun mulai tahun 2016 ini. Fajar juga bilang, konsolidasi memerlukan waktu apalagi jika dikaitkan dengan pemegang saham.

Fajar menjelaskan, masalah kepemilikan saham masih dalam proses transisi dan bank JTrust memerlukan waktu konsolidasi. “Men-settle orang Jepang ini kan kami harus bikin perusahaan dulu. Sampai semuanya settle,” ujarnya.

Asal tahu saja, status suspensi saham BCIC berlangsung sejak Bank JTrust masih bernama Bank Century. Status ini pun masih berlanjut hingga sekarang walaupun Bank Century sudah beberapa kali berganti nama dari Bank Mutiara menjadi Bank JTrust.

Saat ini, 98,997% saham Bank JTrust dimiliki J Trust Co.,Ltd dan 1% dimiliki JTrust Investments Indonesia.

 

?>