TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saksi dalam korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Mereka adalah A. Bakri dari Fraksi PAN dan Alamudin Dimyati Rois dari Fraksi PKB.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk AHM,” kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016. AHM adalah inisial dari Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku sekaligus tersangka dalam korupsi ini.
Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan terhadap Alamudin merupakan panggilan ulang karena pekan lalu dia tak hadir. “Ini panggilan ulang, Jumat kemarin dia enggak datang,” ujarnya.
Nama Alamudin disebut oleh Amran dalam sidang korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti kemarin. Amran, yang menjadi saksi sidang itu, menyebutkan bahwa Alamudin adalah salah satu anggota DPR yang punya jatah mengusulkan program aspirasi.
Amran mengatakan ada beberapa anggota Komisi V DPR yang mengajukan program aspirasi di Maluku. Dua dari Fraksi PDIP, yaitu Damayanti dan Lazarus; Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar; Michael Wattimena dari Fraksi Demokrat; Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN; serta tiga dari Fraksi PKB, yaitu Musa Zainudin, Fathan Subchi, dan Alamudin.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi itu. Mereka adalah Damayanti serta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin; Amran, Budi Supriyanto; Andi Taufan; dan pengusaha Abdul Khoir.
Damayanti didakwa menerima duit Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Dalam perkara ini, Amran juga disebut menerima duit Rp 9 miliar dari Abdul Khoir.
Akibat perbuatannya, Abdul Khoir dihukum 4 tahun penjara. Berkas Damayanti dan dua asistennya saat ini tengah disidangkan. Sedangkan Amran, Budi, dan Andi belum naik ke persidangan.
MAYA AYU PUSPITASARI