Investigasi Hukum

SITA ASET KORUPTOR, Aset Fuad Amin Rp 250 Miliaran Dirampas

Jakarta – Selain menghukum Fuad Amin selama 13 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga merampas seluruh aset Ketua DPRD Bangkalan itu. Asetnya mencapai sekitar Rp 250 miliaran dan menjadi rampasan aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia di kasus korupsi.

“Mengabulkan seluruh tuntutan jaksa untuk menyita seluruh asetnya,” kata humas PT Jakarta, M Hatta saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (10/2/216).

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya sebagian aset Fuad saja yang dirampas. Tapi oleh PT DKI Jakarta, semuanya dirampas untuk negara.

“Pokoknya sama dengan yang dituntut KPK. Kita sama persis semua dengan KPK,” ujar Hatta.

Berkas tuntutan Fuad Amin setebal 6.374 halaman, di mana 2 ribu halaman di antaranya adalah daftar asetnya hasil dari korupsi dan pencucian uang.

Fuad memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014 untuk memperkaya diri sendiri. Pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp 250 miliaran.

Berikut sebagian daftarnya:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
2. Sebuah mobil Toyota Alphard.
3. Sebuah mobil Toyota Camry.
4. Sebuah mobil Oddysey.
5. Sebuah mobil H1.
6. Sebuah mobil Honda Mobilio
7. Sebuah mobil Land Cruiser.
8. 12 mobil lainnya dari berbagai jenis.
8. 70 bidang tanah.
9. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
10. Rumah di jalan Teuku Umar Bangkalan.
11. Rumah di jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan,
12. Rumah di kelurahan Kraton Bangkalan
13. Rumah di jalan Cokro Bangkalan.
14. Rumah di jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.
15. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Aset Fuad di atas menjadi aset terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam kasus korupsi yang dilakukan individu/perorangan. Berikut beberapa jumlah daftar aset koruptor yang disita pengadilan:

1. Angelina Sondakh, selain dihukum 10 tahun penjara, asetnya yang disita Rp 15 miliar. Kasus ini ditangani KPK.
2. Irjen Djoko Susilo, selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 32 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani KPK.
3. Gayus Tambunan, selain dihukum 32 tahun, asetnya sebesar Rp 70 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.
4. Bahasyim, selain dihukum 12 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 64 miliar juga disita negara. Kasus ini ditangani Kejaksaan.

Fuad dicokok KPK pada Desember 2014 karena menerima suap dari pihak ketiga. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal.

“Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya,” kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.

Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.

“Pada saat Ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar,” lanjutnya (detik.com)

?>