TEMPO.CO, Jakarta – Otto C. Hasibuan selalu mencecar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Upaya itu dilakukan untuk kliennya, Jessica Kumala Wongso, yang jadi terdakwa kasus pembunuhan itu.
“Kami keberatan, karena pemeriksaan terhadap saksi penyidik dibatalkan,” kata Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dia memprotes karena majelis hakim mengalihkan agenda dari meminta keterangan penyidik kepolisian menjadi pemeriksaan ahli.
Pada sidang-sidang sebelumnya, dia meragukan argumen yang disampaikan jaksa penuntut umum. Bukti-bukti yang dipaparkan penyidik, juga dianggap lemah. Berikut sejumlah kelemahan itu.
Pertama, soal keberadaan racun sianida di dalam es kopo vietnam yang diminum Mirna. Tidak ada saksi yang melihat Jessica meletakkan racun mematikan itu ke gelas Mirna. Termasuk juga tidak ada di dalam CCTV kafe. Padahal dalam KUHAP yang merupakan alat bukti paling kuat adalah keterangan saksi.
Kedua, tidak ditemukan bekas sianida di pakaian, badan atau rumah Jessica Wongso. Sampai saat ini, polisi belum menemukan celana milik Jessica yang disebut-sebut dibuang oleh pembantu rumah tangganya.
Ketiga, barang bukti es kopi vietnam dalam botol yang dihadirkan di persidangan ternyata bukan sisa es kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Es kopi itu merupakan es kopi vietnam pembanding tanpa sianida.
“Bukti jaksa tidak sah,” kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 28 Juli 2016. Jaksa, menurut dia, tak pernah menjelaskan botol berisi es kopi yang dihadirkan dalam sidang itu es kopi sianida atau bukan. “Kalau dia bilang dia tidak tahu mana pembanding mana yang asli, jadi waktu P21 bagaimana.”
Dari situ, Otto juga memandang barang bukti tersebut artinya sudah dituangkan ke dalam botol tapi tak ada berita acaranya. Tim penasihat hukum pun jadi meragukan jika barang bukti tersebut adalah es kopi yang membuat Mirna meninggal.
Otto mengatakan, jika barang bukti sepenting itu diragukan, maka hasil laboratorium forensik Mabes Polri yang mengecek kandungan es kopi itu patut diragukan. “Harusnya tak ada case ini,” kata dia.
Otto mengatakan semua fakta yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum lemah. “Karena dakwan jaksa lemah. Semuanya itu tidak ada saksi,” katanya.
AVIT HIDAYAT | NINIS CHAIRUNNISA