Investigasi Hukum

Saksi: Jessica Mengaku Bisa Bunuh Orang dengan Racun

TEMPO.COJakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sempat mengaku kepada temannya, Kristie Louise Carter, bahwa ia bisa saja bunuh diri dan membunuh orang menggunakan pistol atau racun. Ucapan itu diceritakan ulang oleh Kristie kepada ahli psikiatri, Natalia Widiasih Rahardjanti, saat diperiksa di Australia beberapa bulan lalu.

“Jessica bilang ke Kristie, ‘Bisa saja saya ambil pistol atau ambil racun’,” kata Natalia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Agustus 2016. Saat itu Jessica bertutur dalam konteks upayanya hendak bunuh diri sejak Januari 2015. Jessica saat itu menghadapi masalah dengan pacarnya, Patrick.

Saat itu Jessica dirawat di rumah sakit karena percobaan bunuh diri. Natalia juga telah memverifikasi informasi itu kepada pihak kepolisian di Australia. “Para bang*at itu belum mengizinkan saya pulang,” kata Natalia, menirukan cerita Kristie.

Jessica juga menjelaskan, bisa saja ia meracun seseorang dengan dosis yang tepat. Tapi dia tak menjelaskan racun jenis apa yang akan digunakan. Jessica saat itu diketahui tertekan. Apalagi dia mengaku keluarga tak pernah mendukungnya.

Bahkan Jessica juga sempat mengaku kepada teman-temannya di Australia tak memiliki keluarga di Jakarta. Padahal saat itu teman-temannya berinisiatif membawanya pulang ke Indonesia. Mengingat Jessica berulang kali mencoba bunuh diri, bahkan menabrak panti jompo dalam kondisi mabuk.

Natalia menceritakan, saat itu kondisi psikologis Jessica dalam keadaan tertekan. Hal inilah yang menyebabkan ia menjadi seorang yang impulsif dan ingin lari dari masalah. Puncaknya, Jessica kemudian memutuskan kembali pulang ke Indonesia.

Kepada Natalia, Jessica mengaku pulang ke Indonesia dalam rangka berlibur. Ia mengatakan hal serupa di hadapan media massa. Tapi, menurut Natalia, teman-teman Jessica bilang bahwa dia ingin pergi dari Australia karena memiliki masalah dengan pacarnya.

AVIT HIDAYAT

?>