Investigasi Hukum

PPATK cegah aliran dana yayasan ke teroris

Bali. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi aliran dana ke yayasan atau lembaga amal. Ini guna mencegah pendanaan aksi terorisme.

“Kami buat juga aturan bagaimana agar yang namanya yayasan bisa diawasi sehingga ada regulatornya,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di sela pertemuan Penanggulangan Pendanaan Terorisme (CTF) di Nusa Dua Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/8/2016).

Yusuf mengatakan, dengan adanya pengawasan terhadap aliran dana ke yayasan atau lembaga amal, maka pergerakan uang bisa diatur dan diaudit. Selama ini, belum ada yang mengawasi aliran dana ke yayasan karena sifatnya yang sporadis.

Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusuf menjelaskan bahwa pengawasan diambil alih oleh PPATKapabila belum ada regulator yang berwenang mengawasi.

Pihaknya juga akan memberikan pencerahan kepada pengelola yayasan agar terhindar dari upaya pihak tidak bertanggungjawab menggunakan yayasan amal sebagai media pendanaan terorisme. “Ada ratusan ribu yayasan, kami khawatir mereka tidak paham,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta apabila yayasan menerima aliran dana maka perlu ada klarifikasi berupa keterangan asal usul dana tersebut. Aliran dana ke yayasan atau lembaga amal merupakan salah satu bentuk modus pendanaan terorisme yang digunakan oleh teroris dalam menjalankan aksinya.

PPATK sebelumnya mencium aliran dana dari luar negeri ke sebuah yayasan di Indonesia sebesar Rp 7 miliar dari satu orang dengan cara ditransfer ke rekening di Tanah Air, kemudian dipindahkan ke rekening istri dan mengalir ke yayasan amal untuk selanjutnya ditunaikan. “Masih dipelajari penegak hukum, apa untuk kejahatan terorisme atau amal,” katanya. (kontan.co.id)

SUMBER : Antara
Editor Adi Wikanto
?>