“Jadi kemarin kita sita uang sejumlah Rp 69 M lebih dari PT SHS, bahwa uang itu terkait dengan perkara tipikor dalam kegiatan jasa dan konsultasi cetak sawah di Ketapang Kalbar tahun 2012-2014,” kata Kasubdit III Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo di kantornya, Kamis (30/7/2015). Sebagian kecil uang Rp 5 miliar ditunjukan ke wartawan dan dihadirkan dalam jumpa pers.
Proyek cetak sawah itu merupakan urunan CSR beberapa BUMN di bidang perbankan, asuransi, perhubungan, hingga Migas. Proyek ini tercatat bernilai Rp 360 M, dan mempercayakan penggarapan Cetak Sawah pada PT SHS.
Namun pihak PT SHS melempar proyek tersebut kepada PT HK, IK, BA dan YK yang diduga fiktif. Penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak April 2015. Satu orang telah ditetapkan tersangka pada kasus itu.
“Tersangka saudari UR, saat itu menjabat asisten Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kemen BUMN. Untuk nilai total kegiatan itu Rp 360 M. Sementara sumber uangnya dari berbagai perusahaan BUMN, 2 persen dari setiap keuntungan masing-masing BUMN,” pungkasnya.
Cahyono mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu masih berjalan. Hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi.
“Untuk proses ini masih berjalan, kita sudah periksa 40 saksi, tak tutup kemungkinan dalam proses penyidikan bila ada fakta atau bukti, ada tersangka lain,” pungkasnya. (www.detik.com)