Investigasi Hukum

PLN luncurkan Stasiun Penyedia Listrik Umum

JAKARTA. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya meluncurkan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) sebagai upaya memfasilitasi pedagang kaki lima dan masyarakat umum dalam mendapat aliran legal dan aman.

“Dengan adanya stasiun ini diharapkan lagi tak ada lagi pedagang kaki lima yang mendapatkan listrik dengan cara ilegal yang justru berbahaya,” kata General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya Syamsul Huda kepada pers di Jakarta, Kamis (4/8).

Hal itu disampaikan Syamsul Huda saat menghadiri peresmian SPLU Beji Lintar Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Peresmian dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi.

Menurut Syamsul, ide adanya SPLU adalah untuk menjawab kesulitan masyarakat, khususnya. pedagang kaki lima (PKL) atau masyarakat yang tinggal di lokasi sementara untuk mendapat aliran listrik.

Selama ini, katanya, banyak PKL saat menjalankan usahanya untuk memperoleh listrik dengan cara mencantol secara ilegal. “Hal ini menyebabkan sering terjadi kebakaran karena listrik yang diperoleh tidak sesuai dengan standar atau ilegal,” tuturnya.

PLN Distribusi Jakarta Raya menargetkan akan memasang 200 SPL di sejumlah lokasi di Jakarta hingga 27 Oktober 2016. “Lokasi yang kita pilih adalah lokasi yang banyak PKL atau di mana masyarakat umum membutuhkan listrik untuk kebutuhannya seperti untuk mengisi baterai telepon selular atau sepeda listrik,” katanya.

Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi mengatakan, pihaknya mendukung upayaPLN menyediakan SPLU karena sangat membantu masyarakat memperoleh listrik secara legal. “Jakarta Barat adalah wilayah yang rawan kebakaran dan sebagian besar disebabkan korsleting listrik akibat penggunaan ilegal,” katanya.

Kegiatan mencantol listrik selain merugikan negara, juga membahayakan pedagang dan masyarakat sekitar karena instalasi dan alat yang digunakan tidak sesuai standar.

SPLU mengadopsi sistem prabayar, untuk dapat menggunakan masyarakat perlu mengisi pulsa (strum) kWh meter dengan membeli token melalui “Payment Point Online Bank” (PPOB), anjungan tunai mandiri (ATM), minimarket dengan menyebut ID pelanggan yang tercantum di SPLU yang akan digunakan. (Ahmad Wijaya)

?>