Jakarta -Hari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang penanggung pajak berinisial SS. Ini dilakukan, karena SS merupakan pemegang saham dan direktur PT ANI, yang menunggak pajak Rp 12,31 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, PT ANI adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading, berinisial SS, pada Selasa, 15 September 2015.
Dalam penyanderaan ini, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2122/MK.03/2015 tanggal 1 September 2015.
“Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya,” kata Mekar dalam keterangannya, Selasa (16/9/2015).
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah, dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.
(dnl/hen) www.detik.com