Investigasi Hukum

PENIPUAN PENJUALAN KONDOTEL

Christoper AL ditahan polisi atas sejumlah kasus penipuan dengan modus menawarkan kondotel bernilai miliaran rupiah. Korban Charles mencapai seribuan orang dengan kerugian mencapai Rp 800 miliar lebih.

“Korbannya ada 1.157 orang, tetapi yang melaporkan ke pihak kami ada 10 laporan polisi (LP). Mungkin di tempat lain juga ada laporannya,” kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Modus yang dilakukan tersangka bersama rekannya, IB adalah mengumpulkan calon konsumen untuk membeli sejumlah kondotel dari developer untuk dijual kembali ke konsumen. Tersangka dan IB sendiri memiliki kontrak dengan 12 de;veloper untuk proyek 12 kondotel.

“Kondotelnya ada di Yogyakarta, Jakarta Timur, Bali, Bandung, Serpong dan Tangerang,” kata dia.

Nilai proyek untuk total 12 proyek kondotel tersebut mencapai Rp 806 miliar lebih. Namun, tersangka baru menyetorkan Rp 155 miliar ke pihak de;veloper.

“Bahkan ada 3 de;veloper yang sama sekali belum dibayar oleh tersangka,” imbuhnya.

Tersangka sendiri beroperasi sejak September 2011-Desember 2014 dengan mendirikan PT Royal Premier International, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing. Kantornya terletak di sebuah gedung di Kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jaksel.

“Mereka menawarkan ke konsumen dengan iming-iming cash back 2 persen untuk pembayaran cash keras pada bulan 1-24 selama pembangunan dan 1,5 persen dari pembayaran tahap awal (down payment) untuk pembayaran cash bertahap,” paparnya. (SUMBER: http://www.detik.com)

?>