JAKARTA.Pemerintah akhirnya merilis peta jalan (roadmap) perdagangan elektronik (e-commerce). Ada tujuh hal yang diatur dalam peta jalan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tujuh hal itu diantaranya pertama, pemerintah akan memanfaatkan cetak biru sistem logistik nasional (Sislognas) untuk mempercepat pengiriman logistik.
Kedua, dari sisi pendanaan pemerintah akan merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perdagangan elektronik, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengalurkan hibah pemerintah kepada digital UMKM dan startup. Selain itu pemerintah akan mengoptimalkan lembaga keuangan bank sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Salah satu cara mendorong pendanaan juga dengan merevisi daftar negatif investasi,” kata Rudiantara, Rabu (10/2) di Jakarta.
Ketiga, tentang perlindungan konsumen. Salah satunya dengan menyederhanakan proses akreditasi pengusaha e-commerce. Saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan nasional payment gateway.
Keempat, mendorong peningkatan infrastruktur komunikasi nasional, yang menjadi tulang punggung industri ini. Kelima, menyiapkan kebijakan perpajakan. Rencananya, sistem pajak yang diterapkan untuk e-commerce akan dibuat sederhana.
Terkait perpajakan, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi investor dan insentif bagi start up yang bergerak di e-commerce. Keenam, roadmap ini juga akan mengatur masalah pendidikan dan sumber daya manusia.
Ketujuh, lewat roadmap ini pemerintah juga akan mengatur tentang cyber security. Namun, roadmap ini akan mulai berlaku setelah semua payung hukum siap. Rencananya, sore ini pemerintah akan membahasnya dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin presiden Joko Widodo (Jokowi). (kontan.co.id)