Investigasi Hukum

PANAMA PAPERS, Mereka Orang Terkaya dan Terkenal

Pemerintah mengklaim sudah memiliki data yang cukup lengkap mengenai orang-orang kaya dan terkemuka yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri. Nilai kekayaan orang Indonesia yang tersembunyi di negara-negara tax haven, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, lebih dari Product Domestic Bruto Indonesia yang sekarang sekitar Rp 11.000 triliun. “Kami punya data intelijen tentang mereka,” ujarnya dalam perbincangan dengan Tempo di ruang kerjanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 1 April lalu.

Bambang mengatakan, tempat favorit orang Indonsia untuk mendirikan mendirikan shell company atau perusahaan cangkang adalah British Virgin Islands, Cook Island dekat Selandia Baru dan Singapura.

Belum lama ini Anda mengatakan ada perusahaan modal asing (PMA) yang diduga menghindari pajak. Bagaimana bentuknya?
Waktu itu datanya sekitar 2.000 PMA tidak membayar pajak dalam 10 tahun, bahkan lebih. Kalau orang pribadi bayar pajak karena ada income. Perusahaan bayar pajak kalau untung. Jadi kesimpulannya dia selalu mengaku rugi. Logikanya jika rugi mereka tutup dengan mengurangi operasi. Tapi ini tidak, perusahaan jalan normal. Gaji dibayar tepat waktu dan tidak ada isu pemutusan hubungan kerja. Kesimpulan, mereka menghindari pajak.

Bagaimana modus mereka menghindari pajak?
Sejak tahun lalu, kami melakukan pemeriksaan khusus terhadap PMA-PMA ini. Beberapa bisa kami lacak. Umumnya mereka menjual produk ke perusahaan terafiliasi di luar negeri. Ada juga perusahaan sengaja menjual produknya dengan margin rendah, mungkin dua persen, sehingga mengeluh rugi. Tapi perusahaan itu tidak tutup, malah 20 tahun dia ada di indonesia. Ternyata alasannya karena perusahaan itu mengolah bahan tambang rare earth, metal langka yang dibutuhkan industri elektronik. Perusahaan itu bangun smelter di Indonesia untuk mengamankan pasokan metal langka itu ke luar negeri. Sehingga mau di sini rugi tidak masalah, yang penting suplai datang ke sana. Nanti setelah jadi barang elektronik dapat untung gede. Ini jadinya semacam memindahkan keuntungan ke luar negeri. Modus lainnya, utang. Utang itu ada bunga. Bunga menjadi biaya. Biaya itu mengurangi penerimaan. Akhirnya pajak mengecil karena utangnya besar. Padahal utangnya pun tidak benar-benar utang. Modus ini tak hanya mengurangi pajak dari sisi penghasilan perusahaan, tapi juga pajak atas dividen. Karena mereka mengaku rugi, tidak ada dividen. Padahal dividennya ya pembayaran bunga utang tadi.

Lalu apa yang Anda lakukan terhadap mereka?
Yang bisa kami lakukan adalah pemeriksaan sementara. Ada pemikiran ke depan, kami bisa menerapkan semacam alternatif minimum tax payment dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jadi katakanlah kalau sudah lewat tujuh tahun masih rugi, anda harus bayar pajak minimum. Mulai tahun ini kami juga menerapkan aturan debt to equity ratio. Utang yang kami akui dalam perhitungan pajak maksimum 4 kali dari modal. Sebelum ada ini, shareholder loan bisa 10 kali lipat dari modal.

Dari negara mana saja modal asing dalam perusahaan-perusahaan tersebut?
Kalau kami lihat data PMA paling besar itu dari Singapura, meski tidak bisa dibilang yang 2.000 perusahaan tadi banyak perusahaan dari negara itu. Yang jelas ada dari Jepang, Korea, Hongkong dan negara-negara tax haven lain. Bentuknya special purpose vehicle.

Sektor usaha apa yang paling banyak mereka geluti?
Manufaktur.

Data Panama Papers menunjukkan banyak orang pribadi, konglomerat hingga politisi, memiliki perusahaan di Panama, British Virgin Islands, Jersey dan tax haven countries lainnya. Apakah Direktorat Jenderal Pajak memantau mereka?
Kami punya data intelijen tentang mereka. Mungkin tidak meng-cover seluruhnya, tapi sudah menggambarkan kira-kira potensi uang orang Indonesia di luar negeri. Tempat favorit ada di British Virgin Islands. Kedua di Cook Island dekat Selandia Baru. Dan ketiga, Singapura. Tapi ada lagi di Mauritius, Jersey di Inggris, dan Cayman Islands. SPV-SPV itu sangat mungkin berinvestasi di indonesia.

Apakah ada di antara mereka yang terbukti melanggar peraturan?
Selama ini kami terkendala di data. Meskipun, kami tetap melakukan operasi intelijen untuk mendapatkan data perpajakan, dan itu valid, persoalannya data yang bisa digunakan untuk menindak mereka (di pengadilan misalnya –red) harus data resmi. (Solusinya –) nanti (akan ada–) pertukaran data secara internasional pada 2018. Sebenarnya kami bisa tukar-menukar informasi dengan rekan treaty (negara tetangga yang menandatangani kesepakatan pajak dengan Indonesia–). Tapi untuk sekarang belum bisa. Kita bisa minta data dia, tapi dia tidak bisa minta data ke kita. Siapa yang mau tukar kalau tidak ada timbal balik? Jadi exchange of information tidak jalan. Sekarang G20 bikin automatic exchange of information, paling cepat pada 2017.

Apa yang menghambat Indonesia belum bisa melakukan pertukaran data tersebut?
Kita harus mengamandemen Undang-Undang Perbankan. Kita harus displin dengan aturan global, tahun depan paling lambat undang-undang itu harus sudah direvisi. Bukan menghilangkan kerahasiaan, tapi membuka akses terhadap pajak, terhadap rekening simpanan yang selama ini tidak bisa diakses. Selain itu yang juga agak menyulitkan kami adalah Undang-Undang tentang lalu lintas devisa bebas yang mungkin membuat uang hasil ekspor kita, tidak ada di indonesia.

Dari data intelijen itu berapa banyak warganegara Indonesia yang diduga menempatkan hartanya di luar negeri?
Kami sudah mempunyai data daftar nama SPV, nama orang, dan akunnya di bank. Tapi kami tidak bisa mengaksesnya. Jumlah rekening luar negeri yang baru kami punya 6.000-an individu. Jangan membayangkan ini terpisah-pisah. Kadang-kadang misalnya Mr. X, nanti di bawahnya Ms. X, dan di bawahnya lagi X junior. Jadi bapak, istri, anak, atau nanti ada keponakan, dan kakaknya.

Berapa perkiraan nilainya duit dan aset mereka itu di luar negeri terutama tax haven countries?
Lebih dari product domestic bruto kita. PDB Indonesia itu sekitar Rp 11 ribu triliun. Ini lebih.

Apakah di antara mereka ada menjadi wajib pajak di kantor pajak besar (large tax office/LTO)?
Ada matching antara daftar nama itu dengan yang di LTO, ada individu dan perusahaan. Yang pasti mereka paling besar. Mereka paling kaya. Tidak mungkin yang dominan itu orang tidak kaya.

Siapa yang nilainya terbesar?
Yang paling besar itu justru nama-nama yang kita kenal. Orangnya di sini, baik-baik saja. Yang buron tidak banyak.

Apakah karena fakta tersebut pemerintah mendorong terbitnya Undang-Undang Pengampunan Pajak sejak tahun lalu?
Kalau ada program tax amnesty lebih jelas. Definisinya, kami meminta wajib pajak melaporkan aset yang belum pernah dilaporkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Selama ini wajib pajak kalau punya akun bank di luar negeri, berapa pun jumlahnya, pasti belum terlaporkan. Mereka hanya lapor soal kepemilikan rumah, mobil, dan akun bank di Indonesia. Kami berharap semua dilaporkan, dan ini dilakukan negara lain.

Contohnya Italia. Saya pernah bertanya kepada Menteri Keuangan Italia, bagaimana kamu menjaring data pajak? Mereka tahu uang warganegara Italia banyak di luar negeri. Mereka dulu pakai tax amnesty, tapi sekarang sudah tidak lagi, digantikan voluntary declaration karena sudah pada masuk uangnya. Mereka tidak mengejar deklarasi ini di banyak tempat, tapi hanya empat tempat yang mereka yakini banyak uang orang Italia di sana. Kebetulan Italia punya perjanjian pajak dengan empat tempat yang dianggap tax haven itu, yakni Swiss, San Marino, Monaco, dan Vatikan.

Sedangkan kita tidak bisa seperti mereka, karena tidak bisa menebak, apakah di Swiss, Singapura, Hongkong atau lainnya. Ini kelemahan selama ini.

Namun banyak kritikan terhadap tax amnesty, termasuk masyarakat internasional, yang menganggap fasilitas ini tidak adil karena mengampuni para pengemplang pajak…
Kami hanya mengampuni dia dari kesalahan pajak. Misalnya aset, itu kan ada asal-muasal, tidak mungkin mendadak punya aset di luar negeri, pasti ada income tapi duit tidak pernah masuk ke Indonesia. Berarti tidak pernah dilaporkan secara pajak. Sebenarnya dari segi pajak ini pelanggaran karena tidak melaporkan pendapatannya secara benar. Kesalahan itu diampuni. Pengampunan itu yang penting melaporkan atau repatriasi. Supaya basis pajak dan penerimaan Indonesia pada tahun-tahun mendatang semakin besar. Dan secara ekonomi makro kalau ada repatriasi, likuiditas masuk. Kemudian nilai tukar bisa membaik, investasi naik, ekonomi makro baik. Jadi banyak efek samping yang malah lebih penting dari pajak itu sendiri.

Mana yang lebih menguntungkan, menunggu pertukaran pajak itu berlaku atau pengampunan pajak?
Kesepakatan pertukaran data otomatis itu paling cepat 2017. Ini kesepakatan global, bukan bilateral. Memang tinggal dua tahun lagi terekspos semua pelanggar pajak ini. Kalau mau untung tunggu dua tahun lagi. Tapi pemerintahan ini sampai kapan? Cuma sampai 2019. Sedangkan itu uang, kalau 2018 pertukaran pajak berlaku, baru masuk 2019. Memang besar karena bayarnya 48 persen. Tapi itu kan nanti. Kita butuh perbaikan ekonomi dan anggarannya sekarang. Dengan tax amnesty itu, Presiden ingin mengajak orang Indonesia pemilik uang di luar negeri itu, sama-sama membangun negeri. Bagi Presiden itu definisi pengampunan pajak hanya satu, repatriasi. Kalau untuk saya, bisa repatriasi atau pajak. Karena presiden sudah gemes melihat Indonesia kok begini-begini saja.

Undang-undang tax amnesty ini terdengar hanya jalan pintas saja untuk keluar dari masalah penerimaan…
Bukan.

Bagaimana jika ada anggapan pengampunan pajak akan memfasilitasi mereka yang menempatkan harta di luar negeri dari ancaman pemeriksaan pajak hasil pertukaran data 2018?
Kami kasih kesempatan itu untuk sekarang. Negara lain juga melakukan tax amnesty dan voluntary declaration.

Bagaimana jika harta warganegara di Indonesia di luar negeri itu dahulu berasal dari kasus pidana seperti korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia?
Kami tidak mempermasalahkan dari mana uangnya. Pajak itu tidak peduli dari mana uang, yang penting laporkan dan bayar pajaknya. Mau uangnya haram, setengah haram, halal, pokoknya laporkan pendapatan kamu dan kami akan kenai pajak. Kalau mau mempersoalkan asal-usul ya penegak hukum yang berwenang. Tax amnesty hanya membebaskan dari masalah pajak. Kalau kasus pidana tetap jalan terus. Jangan disalahartikan. Dulu ada ide pengampunan nasional, bukan (itu berbeda–). Ini benar-benar pengampunan pajak. Yang diampuni hanya kesalahan di pajak. Ini tidak menghapus pidana. Tidak akan ada surat tentang bebas dari pidana yang telah dilakukan.

Apakah laporan harta wajib pajak yang diperbarui berkat peraturan tax amnesty nanti, bisa dipakai untuk mengusut dugaan pidana mereka sebelumnya?
Salah satu poin di Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah kerahasiaan. Ini tidak boleh menjadi data untuk penyelidikan awal sampai ke pengadilan. Jadi kalau mau buktikan ada korupsi, cari bukti lain, jangan menggunakan data tax amnesty.

Apakah ada pengusaha Indonesia yang selama ini menempatkan asetnya di luar negeri, yang sudah menyatakan akan menarik pulang hartanya jika amnesti berlaku?
Sepertinya begitu. Ada yang ke Presiden langsung, ada yang ke saya dan Direktur Jenderal Pajak. Tak hanya dari luar, tapi juga dalam negeri. Karena di dalam negeri banyak orang yang belum bayar pajak dengan benar. Mereka masih menunggu. Mereka membutuhkan kepastian undang-undang ini. Ada yang mengakui, ada juga yang masih berusaha mengelak kalau punya akun bank. Tapi saya tidak mau kejar-kejar, bukan begitu caranya.

Kepastian apa yang mereka tunggu?
Mereka butuh kepastian bahwa kalau ikut tax amnesty, uang mereka jadi putih, untuk dipakai investasi. Uang yang tadinya hitam atau abu-abu, jadi putih semua. Mau investasi silahkan, toh sudah dilaporkan semua uangnya.

Jika UU pengampunan pajak jadi berlaku tahun ini berapa target tambahan penerimaan negara yang bisa kita peroleh?
Pokoknya besarlah.

Rp 100 triliun?
Lebihlah. Saya bilang, nanti akan terlihat di APBN Perubahan, berapa sebenarnya target yang kami harapkan. Pengampunan pajak itu paling tidak bisa menyelamatkan penerimaan pajak di tahun ini. Karena menutup kekurangan dari minyak dan gas susah. Paling tidak untuk pajak sendiri ini yang menolong.

Bagaimana jika Undang-Undang tax amnesty batal berlaku?
Kalau misalnya amnesti tidak berhasil, ya kami kejar. Tapi, kembali lagi, ini kan tidak gampang karena kita tidak punya basis data formal. Kita tidak bisa melakukan pertukaran data (dengan negara lain–) karena ada kerahasiaan bank. Kami jauh lebih senang kalau mereka melakukan secara voluntary daripada kami paksa. Nanti kalau dipaksa malah ribut, kenapa orang pajak galak. Sekarang kami kasih kesempatan kamu untuk minta ampun.

?>