Investigasi Hukum

MNC ajukan PKPU atas Bestbuy Home Shopping

JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu koleganya, PT Bestbuy Home Shopping. Perusahaan yang memiliki kode saham MNC di Bursa Efek Indonesia ini menggugat Bestbuy lantaran tak membayar biaya iklan yang sudah jatuh tempo.

Dalam berkas gugatan yang didapat KONTAN, Selasa (15/9), kuasa hukum MNC Ricky K. Margono menjelaskan, Bestbuy telah lalai dalam melakukan kerjasama. Kerjasama tersebut berupa penayangan iklan di chanel-chanel televisi milik MNC.

Kerjasama tersebut pun dimulai sejak produk-produk Bestbuy diiklankan dalam setiap saluran televisi MNC pada periode September – Desember 2014. Sekadar informasi, Bestbuy Home Shopping merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping dan online homeshopping webstore.

Adapun saat itu Bestbuy menjalankan lima iklan paket, yaitu Paket Blocking Home Shopping No. 41, Blocking Home Shopping No. 182, dua Paket Filler Home Shopping No. 0056, dan Paket Filler Home Shopping No. 00464. Nah, berdasarkan kerjasama pemasangan iklan tersebut, MNC telah menayangkan produk-produk Bestbuy dalam setiap channel-nya.

Berbagai saluran televisi yang menayangkan Bestbuy antara lain Entertainment Chanel, Infotainment Channel, MNC Lifestyle, Music Chanel, Lifestyle channel, entertainment chanel, muslim channel, comedy channel, music channel, MNC Drama, MNC Comedy, dan MNC Entertainment.

“Untuk keseluruhan dari paket tersebut Bestbuy harus membayar sebesar Rp 1,46 miliar,” ungkap Ricky.

Pihak MNC pun sudah melakukan penagihan kepada Bestbuy dengan mekanisme pembayaran sebesar 50% pada saat iklan belum ditayangakan dan 50% setelah tayang. Namun hingga kini, Bestbuy baru melakukan pembayaran sebesar Rp 410,05 juta. “Sehingga sisa tagihan yang merupakan utang Bestbuy kepada pihak kami sebesar Rp 1,05 miliar,” tambah Ricky.

Tak hanya itu, Ricky melanjutkan, tagihan tersebut pun terbukti telah jatuh tempo. Berdasarkan kuitansi perusahaan tagihan tersebut telah jatuh tempo setidaknya pada Februari 2015. Lantaran telah jatuh tempo, pihak MNCN pun telah menyampaikan surat peringatan kepada Bestbuy. Tapi pihak Bestbuy menjawabnya dengan alasan, tengah dalam pengecekkan data internal.

Selain kepada MNC, Bestbuy juga terebukti memiliki tagihan kepada kreditur lain yakni, PT Sun Televisi Network senilai Rp 6,78 miliar. Dengan demikian, Ricky berharap permohonan PKPU-nya ini layak untuk dikabulkan. Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat Perry Cornelius Parluhutan Sitohang, Christo Condrad Hutabarat, dan Rulianto sebagai pengurus dalam perkara ini.

Sementara itu kuasa hukum dari Bestbuy Home Shopping, Faransisco RST Limbong enggan berkomentar kepada wartawan. “Maaf saya tak bisa memberikan keterangan apa-apa,” kata dia. Perkara dengan nomor pendaftaran 60/PKPU/2015/PN JKT.PST ini didaftarkan pada 28 Agustus 2015. Sidang pun akan kembali dilanjutkan hari ini, Rabu (16/9) dengan agenda pembuktian dari kedua pihak.

Editor: Sanny Cicilia. (www.kontan.co.id)
?>