TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, menyatakan cerita pengakuan terpidana mati narkotika Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, bisa dibenarkan secara intelejen.
Dalam pengakuannya, Freddy mengatakan bahwa ada anggota Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia, terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankannya. “Kalau Freddy hidup, itu bisa terbukti dan bisa jadi petunjuk awal untuk menelusuri,” kata Soleman di kawasan Tebet, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.
Meskipun begitu, Soleman menuturkan kesaksian Freddy harus diletakkan dalam aspek hukum. Menurut dia, pengakuan Freddy belum bisa membuktikan bahwa hal itu terjadi. “Secara hukum tidak bisa, faktanya Freddy sudah mati. Secara intelijen bisa dan itu hanya berdasarkan indikasi,” kata dia.
Baca: Kasus Freddy, Bos Nusakambangan Pernah Ditawari Rp 10 Miliar
Ia membandingkan dengan pengalamannya pada 2012 lalu. Soleman yang saat itu menjabat sebagai Kepala BAIS, menceritakan tentang tiga kontainer di Tanjung Priok yang diperiksa oleh pihak Bea Cukai, pada 24 Mei 2012. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh 2 anggota BAIS. “Hasil pemeriksaannya, tidak ada barang-barang yang dapat dicurigai sebagai narkoba,” kata dia.
Selang sehari setelah itu, ia menerima laporan bahwa Sersan Muda Supriyadi ditahan BNN karena mengeluarkan kontainer dari Tanjung Priok yang berisi narkoba. Ia pun marah dan melaporkan bahwa kontainer yang diperiksa pada 24 Mei itu bebas narkoba.
Supriyadi, kata dia, menjelaskan bahwa kontainer yang ditahan itu adalah kontainer ketiga yang tidak dilaporkan oleh Bea Cukai. “Staf saya bertanya kepada petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, mengapa perintah Kepala BAIS untuk memeriksa kontainer itu tidak dilaksanakan?” kata dia.
Soleman bercerita bahwa petugas Bea Cukai saat itu menjelaskan ada kekuatan besar yang menekan agar tidak memeriksa kontainer bernomor TGHU 0683898. “Saya sendiri merasa dikhianati oleh Bea Cukai,” kata Soleman. Sebab, Direktur Jenderal Bea Cukai saat itu, Agung Kuswandono, mengajak BAIS bekerja sama memerangi penyelundupan narkoba.
Terkait dengan pengakuan Freddy tersebut, Soleman mempersilakan Haris menggunakan kesaksiannya dalam pemeriksaan di kepolisian. “Silakan dijadikan kesaksian, tetapi bener seratus persen tidak bisa, karena Fredy sudah mati,” kata Soleman.
Baca: Boy Rafli Amar: Haris Azhar Belum Jalani Pemeriksaan
Haris Azhar dilaporkan oleh BNN, TNI, dan Polri, ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Haris juga dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ARKHELAUS W.