Investigasi Hukum

KORUPSI: ANGGIE, PARTAI DEMOKRAT JATAH 20% APBN

Hatree.net – Saat ini, masyrakat sedang dihebohkan dengan persidangan Angelina Sondakh. Angie, nama panggilan Angelina Sondakh terlihat mengenakan hijab pada saat di persidangan.

Biasanya Angie terlihat penuh dengan make up, namun kali ini Ia tak terlihat menggunakan make up yang tebal.

Ada hal yang membuat Angie menjadi sorotan yaitu mengenai pernyataannya yang menyebut kalau Ibas dan Partai Demokrat sebenarnya terlibat kasus korupsi.

Jika melihat kalau partai demokrat terlibat, apakah hal ini berarti Mantan Presiden Indonesia sebelum Jokowi, SBY juga ikut terlibat?

Mari kita coba simak beberapa pernyataan dari Angie yang berhasil hatree.net kutip berikut ini!

Ibas dan Angie
Ibas dan Angie

Angie sebut Anas dan Ibas tahu kalau Nazaruddin Korupsi

Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh, mengatakan dua petinggi Partai Demokrat menyetujui korupsi Nazaruddin. Angie–begitu dia biasa disapa–hari ini menjadi saksi skandal suap dan pencucian uang yang menjerat Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

“Nazaruddin selalu bilang sudah diketahui Ketua Umum dan Pangeran,” katanya saat menjadi bersaksi. Angelina mengatakan yang dimaksud dengan Ketua Umum ialah Anas Urbaningrum. Namun ia tidak langsung menjawab ketika ditanya hakim siapa yang dimaksud “Pangeran”.

Setelah Majelis Hakim mengulang pertanyaan, Angie baru menjawab jujur. “Ibas,” katanya singkat. Ibas merupakan nama panggilan Edhie Baskoro Yudhoyono–anak kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono–yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap meloloskan PT Duta Graha Indah untuk memenangkan beberapa proyek.

Nindya Karya meminta Nazaruddin meloloskan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan di Universitas Brawijaya. Sementara, Duta Graha Indah menitipkan proyek di beberapa universitas seperti Udayana Bali, Universitas Mataram, dan Universitas Jambi. Ada juga pekerjaan di rumah sakit.

Ia memerintahkan Angie yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran untuk mengupayakan kedua perusahaan tersebut menang tender. Pekan lalu, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali atas vonis Angelina dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, beberapa waktu lalu.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Angie sebut Demokrat dapat Jatah 20 persen

Mantan Anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menyebut terdapat pembagian jatah untuk fraksi partainya. Jatah yang didapatkan untuk partainya yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009-2014.

“Kalau menurut bapak (Nazar), per partai diberikan jatah sesuai kursi di DPR, pada 2009 Demokrat kursinya 20 persen berarti kita dapat jatah 20 persen (dari anggaran),” ungkapnya Anggie dalam kesaksian sidang Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).

Namun menurutnya jatah 20 persen untuk Partai Demokrat tersebut tidak seluruhnya untuk partai tapi hanya 5 persen yang menjadi fee (komisi) yang murni untuk partai.

“Jadi 20 persen adalah jatah, yang 5 persen adalah fee, katakanlah jatah partai Rp 1 triliun itu kegiatannya, Pak Nazar bilang Partai Demokrat harus dapat 5 persen sebagai fee-nya, sehingga 5 persen itu ada alokasinya, 15 persen itu tidak ada karena itu kan jatahnya 20 persen total anggarannya, yang hak partai itu 5 persen,” bebernya.

Kemudian, ketika JPU menanyakan siapa yang menetapkan jatah tersebut, Angie mengklaim tak tahu menahu. “Itu sesuai pembahasan tingkat tinggi, yang tahu pak Nazar, saya bagian pelaksanaannya saja,” jawabnya.

Angie pun menceritakan harus meloloskan Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang ada pada rapat komisi.

“Di rapat fraksi disampaikan apa yang diusulkan dalam DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) kalau tidak ada di DIPA kami dianggap tidak berhasil,” ungkap Angie.

Namun Angie mengaku meski ditugaskan untuk mengurus proyek di Kemendiknas, dia hanya fokus untuk pendidikan tinggi dan bukan proyek pendidikan dasar dan menengah.

“Pak Nazar yang menugasi di masing-masing komisi dan masing-masing bagian seumpamanya di Komisi X ada di Kemendiknas dan saya yang di Diktinya, bidang yang lain orang lain, misalnya Kemenpora itu ditugaskan orang lain,” tandasnya.

Drama Keterlibatan ‘Pangeran’ Ibas

Angelina Patricia Sondakh mengaku saat duduk di Komisi Pendidikan DPR diinstruksikan oleh Muhammad Nazaruddin untuk mengurusi proyek jatah Partai Demokrat di parlemen terutama yang berkaitan dengan Kementerian Pendidikan.

Saat masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazar menunjuk anak buahnya di Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, sebagai rekanan yang punya daftar panjang proyekan yang mesti digolkan oleh para anggota Fraksi Demokrat di parlemen.

Dari sekitar 16 daftar proyek yang disodorkan Rosa melalui Nazar kepada Angie, panggilan akrab Angelina, hanya lima proyek yang berhasil gol disepakati antara DPR dengan pemerintah.

Sebagai pelaksana di level keanggotaan fraksi, Angie mengaku hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Nazar, yang kala itu menjabat sebagai koordinator Badan Anggara DPR untuk Partai Demokrat.

Untuk urusan pembahasan anggaran dan permintaan fee dari proyek tersebut, Angie mengaku tidak mengetahuinya, karena dia bekerja sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Nazar.

“Kami hanya bekerja sesuai dengan perintah,” kata Angie saat memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam lanjutan persidangan kasus pencucian uang Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1).

Angie mengatakan, dari 20 persen total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional, Demokrat mendapat jatah anggaran untuk proyek sebesar 20 persen. Dari jatah proyek 20 persen itu, lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.

“Pak Nazar sendiri yang bilang bahwa lima persen itu sudah menjadi haknya Partai Demokrat,” kata Angie.

Angie tidak pernah tahu kemana larinya jatah lima persen yang diklaim oleh Nazar. Dia hanya mengaku dijanjikan bebas dari iuran partai oleh Nazar selama instruksinya dikerjakan sesuai perintah.

Berdasarkan pengakuan Angie, perintah Nazar untuk dituruti oleh bawahannya merupakan perpanjangan instruksi dari pejabat partai di teras atas.

“Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran,” kata Angie.

Pernyataan Angie sontak menggelitik rasa penasaran jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa lantas mempertanyakan kembali siapa sosok ‘pangeran’ yang dimaksud Angie.

“Pak Nazar lebih tahu lah siapa pangeran,” kata Angie.

Jaksa tidak puas mendengar jawaban Angie. Mantan Putri Indonesia itu kembali diminta penegasannya dalam memberikan kesaksian.

“kalau pangeran, saya mengetahui dari Pak Nazar. Pangeran itu Ibas,” ujar Angie.

“Apakah yang dimaksud itu Edhie Baskoro Yudhoyono?” tanya jaksa Roy Riyadi berusaha meyakinkan. Angie pun mengamininya.

Nazar didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan pelicin proyek. Dia juga didakwa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Di didakwa telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin yang didapatkan dari hasil korupsi. Ke-42 rekening tersebut diatasnamakan nama-nama seperti berikut: PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Andoko, dan Fitriaty Kuntana.

Dalam berkas dakwaan, Nazaruddin juga disebut telah mengalihkan kepemilikan atas saham perusahaan Permai Grup, mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, membelanjakan untuk kendaraan bermotor, membayarkan polis asuransi, dan membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk.

Nazaruddin juga didakwa telah menerima imbalan pelicin proyek dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13.250.023.000, dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3.762.000.000, serta dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1.701.276.000.

Adapun, saldo akhir dari semua uang yang disembunyikan tersebut berjumlah Rp70.018.601.346 dan SGD 1.043. Sementara, yang dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya bernilai Rp50.425.000.000.

Uang yang dialihkan kepemilikannya berupa tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp18.447.075.000, yang dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp111.117.260.000.

Sementara, uang yang dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya senilai Rp1.007.243.500, yang dibelanjakan untuk polis asuransi senilai Rp2.092.491.900, yang dibelanjakan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI sebesar Rp374.747.514.707.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Nazaruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

?>