Investigasi Hukum

Konglomerat Prajogo Pangestu Abaikan Panggilan Kejaksaan Agung

JAKARTA (Pos Kota) – Konglomerat Prajogo Pangestu abaikan panggilan Kejaksaan Agung tanpa keterangan terkait dengan penyidikan kasus Cessie (pengalihan hak tagih) Bank BTN di BPPN, yang diduga merugikan negara sekitar Rp400 miliar.

“Dia tidak hadir (untuk memenuhi panggilan tim penyidik) tanpa keterangan sama sekali,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (21/10) petang.

Menurut Maruli, tim penyidik berencana  memanggil Prajogo Pangestu kembali, guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Cessie yang akbrab disebut perkara Victoria.

“Jika kemudian, tetap tidak memenuhi panggilan sampai tiga kali, meski sudah dipanggil secara patut, maka sesuai ketentuan peruangan tentu, akan dilakukan upaya paksa,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Prajogo Pangestu dilakukan dalam kapasitas Komisaris Utama PT Barito Pasific Tbk. Perusahaan ini diduga sebagai pemilik PT First Kapital Tbk, pemenang lelang Cessie tahap pertama, tapi dibatalkan.

Bersama dengan itu, Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT Barito Pasific Tbk.,  Loeki S. Putera, namun juga belum dapat memenuhi panggilan tanpa keterangan. (ahi)

?>