TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengatakan keberatan atas beberapa keterangan saksi ahli forensik digital dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016. “Saya keberatan atas beberapa keterangan ahli, tapi saya akan bicara saat waktunya saya diperiksa,” kata Jessica, Rabu.
Dalam sidang yang digelar hingga malam hari itu, jaksa menghadirkan dua saksi ahli digital forensik, yaitu Ajun Komisaris Besar M. Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Dalam kesaksiannya, dua saksi digital mengungkapkan ada keanehan dalam perilaku Jessica yang terlihat dari rekaman CCTV. Perilaku aneh dan mencurigakan yang menjadi fokus adalah kegiatan menggaruk-garuk tangan, berpindah tempat duduk, dan kegiatan mengambil sesuatu dari tas yang kemudian ditaruh di atas meja.
Terkait dengan analisis rekaman tersebut, Jessica menyatakan keberatannya. Namun, ia enggan membeberkan penjelasan keberatannya.
Selain Jessica, kepala tim kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, terus menyatakan keberatannya. Pasalnya, ia meragukan keaslian rekaman CCTV yang dibawa ahli. “Dia bilang sendiri kan sudah di-double. Saya hanya percaya CCTV asli,” katanya.
Wayan Mirna Salihin, yang merupakan sahabat Jessica, meninggal setelah meminum kopi Vietnam di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Belakangan diketahui, ada sianida di dalam kopi tersebut. Jaksa sebelumnya menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
INGE KLARA SAFITRI