Investigasi Hukum

INVESTIGASI ASET

Aset adalah semua benda bergerak maupun benda tak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis. Aset tersebut bisa diperoleh secara perdata maupun dari hasil tindak pidana. Tujuan dari penelusuran asset tersebut adalah upaya untuk mengungkap atau memastikan keberadaan suatu asset melalui pengumpulan berbagai data, informasi maupun bukti-bukti dari berbagai sumber.

Aset-aset tersebut bisa saja masih atas nama pemiliknya atau menggunakan nama orang lain diatas namakan dengan tujuan untuk mengaburkan. Jika demikian yang terjadi maka kemungkinan yang bersangkutan mau menghindari pajak, menghindari sitaan dari bank, pengadilan atau pihak lain.

Modus operandi yang paling umum adalah dengan mengatasnamakan harta berupa aset seperti rumah, mobil kepada orang-orang kepercayaan, bukan hanya keluarga saja, seperti pembantu, sopir, ajudan, sekretaris, atau ataas nama Partai Politik,dll. Harapannya agar kepemilikannya atas harta tersebut tidak terdeteksi oleh pihak yang berwajib.

Perusahaan atau pibadi tertentu biasa tidak memiliki keahlian khusus untuk menyelidikan hal-hal tersebut karena hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang dilatih secara khusus. Selain pihak berwenang, INVELEX bisa menyelidiki hal-hal tersebut karena memiliki investigator yang professional dan terlatih yakni mantan penyelidik professional, mantan intelijen yang handal. Karena itu bekerjasama dengan INVELEX merupakan partners terbaik bagi manajemen.

Informasi lengkap hubungi 081218158109 atau email ke investigasi@invelex-biz.com

?>