JAKARTA, KOMPAS.com — Uang tuntutan Suku Amungme, Papua, terhadap PT Freeport Indonesia sebesar 20,8 miliar dollar AS atau setara Rp 288 triliun bukanlah jumlah yang sedikit. Apa alasan suku itu menuntut biaya ganti rugi yang sangat besar itu?
“Kami kehilangan banyak gunung, mulai dari Grasberg salju abadi di atas, dan sekarang sampai ke dusun. Kalau semua kehilangan itu dihitung, nilainya tidak sebanding. Apalagi kalau dihitung juga tempat berkebun, lahan masyarakat yang dimonopoli Freeport,” ujar Kepala Suku Amungme Janes Natkimme di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Dia menyebutkan, kerugian sebesar itu tidak sebanding dengan kerugian materiil, immateriil, hingga potensi kekayaan alam Papua yang masih ada di dalam perut bumi, tetapi dikuasai Freeport. Nilai itu turut menghitung keuntungan yang selama ini didapat Freeport.
Menurut Suku Amungme, mereka berhak atas tanah ulayat sekitar 212.000 hektar yang secara sepihak diakui oleh pihak Freeport Indonesia. Sejak tahun 1967, Freeport beroperasi di Papua. Menurut Janes, tidak pernah ada upaya ganti rugi yang setimpal kepada warga setempat. Yang terjadi justru perusakan alam sekitar akibat eksplorasi yang berlebihan hingga menghilangkan gunung-gunung di Papua.
Setidaknya ada 14 gunung yang tercatat hilang akibat eksplorasi yang dilakukan Freeport. Akibat operasi Freeport selama ini, Suku Amungme menghitung bahwa perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu harus membayar ganti rugi kepada masyarakat adat sebesar 3,6 miliar dollar AS.
Jumlah itu semakin membesar jika ditambah dengan potensi cadangan tambang yang masih tersimpan di perut bumi, tetapi sudah dikuasai Freeport. Nilai cadangan itu mencapai 229 miliar dollar AS.
Sementara itu, masyarakat Amungme menuntut hak sebesar 7,5 persen dari nilai tersebut, yakni sekitar 17,2 miliar dollar AS. Jika ditotal, maka nilai yang harus diterima Suku Amungme mencapai 20,8 miliar dollar AS.
Lantaran tak mendapatkan respons yang baik dari pihak Freeport, anggota Staf Khusus Presiden, Lenis Kogya, akan melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca juga: Tokoh Adat Papua Desak Freeport Segera Bayar Ganti Rugi 20,8 Miliar Dollar AS)
Penulis | : Sabrina Asril |
Editor | : Bayu Galih |