Investigasi Hukum

Hamdan: Masalahnya Bukan pada Kepemilikan Paspor RI Arcandra

Jakarta, CNN Indonesia — Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva menanggapi serius isu kewarganegaraan ganda (bipatride) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Hamdan meminta publik tidak terbawa isu yang menyepelekan dugaan kewarganegaraan ganda seorang menteri yang memiliki posisi strategis.

“Jadi jangan diubah persoalan dan perspektifnya. Karena masalahnya bukan dia masih pegang paspor Indonesia atau tidak, tetapi apakah dia masih pegang paspor Amerika? Kalau masih, dia harus lapor ke presiden,” ujar Hamdan ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/8).

Menurut Hamdan, pernyataan resmi Arcandra yang mengaku masih berkewarganegaraan Indonesia dan menyebut memiliki paspor Indonesia belum menjawab pertanyaan besar publik. Untuk itu, jawaban atas pertanyaan ‘Apakah Arcandra memiliki paspor AS’ masih ditunggu publik.

“Karena secara formal, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan. Jika WNI sudah menjadi warga negara lain atas kemauan sendiri, otomatis tidak berhak lagi memegang paspor Indonesia,” tuturnya.

Pernyataan Hamdan itu sejalan dengan Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal itu menyatakan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Pasal yang sama huruf f menegaskan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Pasal 23 huruf h juga memastikan, WNI kehilangan kewarganegaraan jika mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Tetapi persoalannya, lanjut Hamdan, pemerintah Indonesia bisa saja tidak tahu mengenai status bipartide warganya. Karena pemerintah negara yang bersangkutan juga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pemerintah Indonesia.

“Ada kepentingan nasionalis yang harus dijaga seorang menteri sehingga isu kewarganegaraan ganda harus disikapi dengan sangat serius,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) ini.

Dalam cuitannya, mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono menyatakan, kewarganegaraan ganda bukanlah tindak pidana. Hendro malah mempertanyakan semua pihak yang menyoalkan status bipartide Arcandra.

Hendropriyono membenarkan Arcandra adalah pemegang paspor Amerika Serikat (AS).

“Dia dulu dengan memegang paspor Amerika Serikat, jadi bisa memiliki akses yang leibh mudah dan lebih luas bergerak dalam bidang riset dan teknologi di berbagai negara di dunia,” cuit Hendropriyono lewat akun @edo751945, Minggu (14/8).

Menurut Hendropriyono, Arcandra dihadapkan pada dua situasi yaitu memilih Indonesia atau Amerika Serikat, dan sudah memilih Indonesia. “Maka paspor AS-nya harus diserahkan kepada pihak pemberi paspor yaitu imigrasi AS,” katanya.

Bertolak belakang dengan pernyataan Hamdan, Hendropriyono menyebut persoalan dwikewarganegaraan Arcandra sudah selesai. Dia meminta publik tidak memperpanjang isu tersebut.

“Dengan ribut hanya karena urusan sekunder, kita justru bisa dihempas masalah primer yaitu ‘brain-drained’,” tuturnya. (rdk)

?>