Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nur Alam diduga menerima kick back atau komisi terkait dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. Namun sejauh ini KPK belum mengungkap siapa yang turut terlibat dalam ‘permainan kotor’ Nur Alam, termasuk siapa yang memberikan kick back tersebut.
“Pemberi suapnya sendiri sedang diselidiki,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Rabu (24/8/2016).
Dalam konferensi pers saat penetapan tersangka Nur Alam, Selasa kemarin, Syarif juga menyebut bahwa dugaan terhadap tersangka lain merujuk pada korporasi dan pejabat lain. Namun dia masih menutup rapat hal tersebut.
“Tergantung hasil penyelidikan karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga,” sebut Syarif.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Syarif pun menegaskan bahwa dua bupati di kedua daerah tersebut akan segera dipanggil KPK. Keduanya diduga memberikan rekomendasi kepada Nur Alam terkait izin yang diberikan.
“Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat. Soalnya lokasinya berada di dua lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Syarif.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
KPK menyebut penerbitan SK dan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga menyebut Nur Alam menerima kick back atau suap dengan mengeluarkan SK tersebut. Namun sayangnya, KPK belum menetapkan perusahaan atau pengusaha yang memberikan suap dan mendapat keuntungan dari SK dan izin yang dikeluarkan tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka saja yaitu Nur Alam selaku Gubernur Sultra. Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik.com)