Investigasi Hukum

GAGAL BAYAR, PENGUSAHA MENGHILANG

Hubungan bisnis antara pengusaha seringkali terikat melalui suatu perjanjian seperti perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual beli barang. Hak dan kewajiban para pihak disebutkan secara jelas.  Misalnya, menyerahkan barang dalam keadaan baik, pembayaran secara berkala, pengembalian barang-barang yang disewa dalam kondisi baik, pembayaran dilakukan secara mencicil.

Dalam perkembangannya, terjadi masalah. Rata-rata pihak penyewa atau pembeli gagal melakukan pembayaran dengan berbagai alasan seperti kondisi usaha kurang bagus, belum ada pembayaran dari customer. Pemilik barang tentu tidak bisa menerima alasan tersebut sehingga  penagihan harus terus dilakukan untuk menjaga cash flow perusahaan.

Penyewa maupun pembeli mestinya melakukan renegosiasi pembayaran berupa  jangka waktu cicilan diperpanjang, mengurangi jumlah cicilan setiap bulan atau paling buruk mengajukan  penundaan pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan jaminan.

Namun demikian seringkali penyewa maupun pembeli melarikan diri sehingga tidak bisa ditemui bahkan semua nomor handphone tidak bisa dihubungi. Hal ini bukanlah cara yang baik untuk menyelesaikan masalah. Karena pemilik barang akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau meminta bantuan institusi swasta seperti INVELEX untuk menelusuri posisi barang dan posisi penyewa maupun pembeli.

Untuk  melindungi kepentingannya,  pemilik barang dapat menghubungi institusi INVELEX yang memiliki teknik-teknik khusus untuk mencari penyewa atau pembeli yang melarikan diri tersebut. Karena Invelex  memiliki para investigator  yang kompeten, profesional, terlatih dan berpengalaman terdiri dari mantan penyelidik profesional, mantan intelijen handal, praktisi hukum dan praktisi teknologi informatika. Karena itu, bekerjasama dengan  INVELEX merupakan pilihan yang tepat sekaligus partner terbaik perusahaan Asuransi. Untuk itu kunjungi website kami www.invelex-biz.com atau kirim email investigasi@invelex-biz.com.

?>