Investigasi Hukum

Freeport Telah Menyerahkan Penawaran Divestasi Untuk Indonesia

PT Freeport Indonesia sudah menawarkan saham ke pemerintah Indonesia. Saham yang ditawarkan cukup besar yaitu sebesar 10,64 persen dengan nilai setara dengan US$ 1,7 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, Freeport telah melayangkan surat penawaran saham sebesar 10,64 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Penawaran tersebut dilakukan sehari sebelum batas waktu penawaran habis, yang jatuh Kamis (14/1/2016) ini.

“Mereka telah menawarkan sahamnya sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2014 dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Dalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mangajukan harga US$ 1,7 miliar atau senilai Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.

“Tentunya di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besarannya yang 100 persen adalah US$ 16,2 miliar. Kemudian yang 10,64 persen menjadi US$ 1,7 miliar,” ungkap Bambang.

Setelah Freeport menawarkan sahamnya, pemerintah akan melakukan evaluasi tawaran dari Freeport tersebut.

“Sesudah menyampaikan tawarannya tentunya menjadi tugas pemerintah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan Freeport,” tutup Bambang.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015.

BUMN siap beli saham Rp 23 Triliun

PT Freeport Indonesia telah resmi menawarkan 10,64% sahamnya kepada pemerintah Indonesia kemarin (14/1/2016). Harga yang diajukan Freeport untuk sahamnya adalah US$ 1,7 miliar, atau sekitar Rp 23 triliun.

Kementerian BUMN menegaskan, bahwa BUMN berminat membeli saham Freeport tersebut jika diberi kesempatan.

“Bila kami diberi kesempatan untuk mengeksekusi pembelian saham Freeport, kami sangat siap. Ibu Menteri (Rini Soemarno) sudah menyurati Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan,” kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Harry Sampurno, dikutip hatree.net, di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Untuk sementara baru PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Inalum yang direncanakan bakal membeli saham Freeport. Tet?api, perusahaan-perusahaan berpelat merah lainnya juga bisa saja ikut, bila dana yang dapat dikumpulkan kedua BUMN tersebut belum cukup untuk membeli saham Freeport.

Agar bisa membeli 10,64% saham Freeport, pemerintah menyiapkan ‘Grup BUMN’. Dengan begitu, beban keuangan untuk membeli saham Freeport tidak akan ditanggung hanya oleh 1-2 BUMN saja sehingga lebih ringan.? “Bisa jadi bukan hanya 2 BUMN, tapi grup BUMN,” ucapnya.

Banyaknya BUMN ?yang dimasukan dalam grup tergantung dari harga yang harus dibayar pemerintah untuk 10,64% saham Freeport. “Banyaknya BUMN nanti tergantung dari dana yang dibutuhkan,” tukas Harry.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN belum dapat menerima nilai valuasi saham yang disodorkan Freeport. Pihaknya masih ingin mengevaluasi dan menegosiasikan harga saham tersebut. “Pemerintah tentu akan mengevaluasi dan negosiasi apakah nilai itu sudah sesuai, bagaimana skema pembeliannya, dan sebagainya,” tutupnya.

Sebagai informasi, penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).

PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019, ?saat ini sebanyak 9,36% saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditawarkan sebelum 2019.

Freeport sebenarnya telah bangkrut

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah tidak perlu proaktif terkait divestasi Freeport. Pasalnya, divestasi menjadi satu paket dengan masalah perpanjangan operasi Freeport Indonesia pasca 2021.

“Selain itu, Freeport-McMoRan Inc sebagai induk usaha Freeport Indonesia di ambang kebangkrutan, jika merujuk harga saham FCX mencapai titik terendah yakni sebesar US$ 4,31 per lembar. Padahal, pada kurun waktu 2010-2011 saham FCX pernah mencapai US$ 60 per lembar. Jadi, perpanjangan operasi Freeport berarti pemerintah menolong dan memperpanjang nafas Freeport-McMoRan,” ujarnya.

Marwan menuturkan, pemerintah sebaiknya menyiapkan rencana strategis guna mengambil alih pengelolaan tambang di Timika tersebut. Selain itu, pemerintah perlu mempersiapkan badan usaha milik negara (BUMN) khusus tambang yang akan menggarap tambang eks Freeport. Pembentukan BUMN ini tentunya melibatkan pertimbangan kementerian/lembaga yang berwenang, para pakar dan profesional dari berbagai bidang yang relevan, dan seluruh pihak lain yang terkait.

Ia mengatakannya, Indonesia sekarang berbeda dengan tahun 1967 ketika Freeport pertama kali beroperasi di Indonesia. Sumber daya manusia Indonesia sekarang lebih mumpuni dan siap mengelola tambang eks Freeport. “Sekali lagi, skema pengambilalihan Blok Mahakam di Kalimantan Timur bisa diterapkan untuk Freeport. Kita bisa mengelola tambang Freeport. Jangan merendahkan kemampuan anak bangsa,” tandasnya.

Jadi, sekarang tak ada lagi alasan untuk bisa menyatakan kalau bom Sarinah kemarin adalah pengalihan isu ya. Bagaimana menurut Anda? (hatree.net)

?>