Investigasi Hukum

DAMAYANTI DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA

Damayanti Wisnu Putranti  mantan anggota Komisi VI DPR RI divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidah di PN Tipikor Jakarta, Senin 26 September 2016.
Dalam pertimbangannya, Damayanti terbukti bersalah karena dianggap telah mencemari nama baik legislatif karena dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara menerima suap dari pihak swasta. (INVELEX)

?>