Investigasi Hukum

CYBERCRIME: TUJUAN DAN TARGET

Dunia internet atau cyberspace merupakan media komunikasi dan informasi bisnis. Dalam perkembangan teknologi internet mulai dikenal dengan tindak kejahatan yang disebut “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet.

Karakter cyberccrime tentu berbeda dengan kejahatan kerah biru (blue collar crime) dan kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan dunia maya memiliki karakter: Ruang lingkup kejahatan, Sifat kejahatan, Pelaku kejahatan, Modus Kejahatan, Jenis kerugian yang ditimbulkan.

Ada beberapa jenis Cybercrime berdasarlakan jenis aktifitas yang dilakukannya yakni Unauthorized Access, Illegal Contents, Penyebaran virus secara sengaja, Data Forgery, Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion, Cyberstalking, Carding, Hacking dan Cracker, Cybersquatting and Typosquatting, Hijacking; Cyber Terorism.

Motif kegiatan cibercrime adalah tindakan murni kriminal sebagai sarana tindak kejahatan misalnya carding, spamming; kejahatan ”abu-abu” mungkin motif tindakannya bukan kejahatan misalnya probing atau portscanning.

Sasaran Kejahatan cybercrime dapat di kategori: cybercrime yang menyerang individu (Against Person) seperti pornografi, cyberstalking, cyber-Tresspass; cybercrime menyerang hak milik (Againts Property), cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government).

Penanggulangan cybercrime dapat dilakukan dengan cara: Pertama, mengamankan sistem: pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data; pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. Kedua, penanggulangan Global menurut the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD): melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. (INVELEX-dari berbagai sumber)

?>