Investigasi Hukum

Butuh BUMD guna atasi spekulasi properti

JAKARTA. Upaya pemerintah untuk merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar dan Rp 3,8 miliar dinilai tidak mampu menekan laju kenaikan harga rumah dan apartemen.

“Kenaikan harga rumah memang tidak bisa dibendung karena semua harga komponen seperti tanah dan bahan bangunan juga naik,” kata Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat Yana Mulyana kepada KONTAN, Senin (14/9).

Fluktuasi kenaikan harga hunian, menurut Yana, juga tidak bisa dikendalikan. “Kecepatan laju kenaikan harga rumah tetap sama. Harganya naik sekitar 10% selama enam bulan terakhir,” papar dia.

Yana menjelaskan, pemerintah sebaiknya mengontrol harga tanah terlebih dahulu supaya dapat mengendalikan kenaikan harga hunian.

“Pemerintah dapat mengunci harga tanah dengan cara membeli tanah di suatu kawasan terlebih dahulu melalu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setelah itu, pengembang dapat membeli tanah dari pemerintah dengan harga yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Editor: Adi Wikanto (www.kontan.co.id).
?>