JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan China Construction Bank Corporation (CCB) telah menyerahkan proposal untuk membeli dua bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1, yang memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 1 triliun di Indonesia.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E. Siregar menyatakan, CCB yang merupakan bank terbesar kedua di China ini, berencana untuk mengakuisisi Bank Windu serta satu bank kecil lain yang masih dalam proses pencarian.
Masuknya CCB dengan cara membeli bank lokal ini dilakukan untuk melebarkan sayap bisnisnya di Indonesia. CCB tertarik melakukan ekspansi ke Indonesia, lantaran terkait rencana pemerintahan Indonesia yang baru untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.
“CCB sudah masukkan proposal berisi rencana untuk membeli dua bank. Tapi yang baru masuk adalah akuisisi Bank Windu. CCB sedang mencari satu bank lagi dan masih dalam proses,” ujar Mulya di Jakarta, Kamis (4/6).
Mulya menuturkan, dalam proposalnya tersebut, CCB berniat untuk menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan saham lebih dari 40%. Dengan demikian, CCB terkena kewajiban untuk mendukung rencana OJK dalam rangka konsolidasi bank, sehingga harus mengakuisisi lebih dari satu bank.
“CCB mau langsung memiliki porsi saham yang besar, lewat dari 40%, jadi harus mendukung konsolidasi. Artinya, ketika dokumen masuk, CCB sudah memiliki rencana akan mengakuisisi dua bank Indonesia, hanya waktunya saja yang bisa bertahap. Bisa akuisisi satu bank tahun ini kemudian satu lagi menyusul tahun depan,” katanya.
Mulya menambahkan, satu bank lain selain Bank Windu yang akan diakuisisi oleh CCB adalah bank yang terkena kewajiban divestasi saham oleh wasit lembaga keuangan ini. Catatan saja, saat ini terdapat enam bank yang terkena kewajiban divestasi lantaran memiliki tingkat tata kelola perusahaan alias good corporate governance (GCG) yang masih rendah.
Enam Bank tersebut terdiri dari satu Bank yang berkantor pusat di Surabaya, satu Bank bermarkas di Medan, dan empat Bank lainnya berkantor pusat di Jakarta. OJK tidak menyebutkan secara gamblang nama-nama Bank yang terkena wajib divestasi itu.
Namun, enam Bank itu termasuk kelompok Bank kecil yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I. Bank BUKU I adalah Bank-Bank yang memiliki modal inti antara Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun.
OJK hanya menyebut nama satu Bank asal Surabaya, yakni Anglomas Internasional Bank masuk daftar wajib divestasi. Perintah divestasi bahkan harus sudah dilaksanakan pemilik Bank Anglomas dalam waktu tiga tahun sejak tahun 2014.
Pada laporan GCG akhir tahun 2013, nama Bank Mestika Dharma juga disebut-sebut memiliki peringkat kesehatan Bank yang kurang lebih sama dengan Anglomas. Bank Mestika berkantor pusat di Medan, Sumatra Utara.
Rencana divestasi yang menjadi agenda enam Bank itu merupakan upaya alternatif dalam rangka pemulihan kinerja Bank. Catatan OJK menunjukkan, sejumlah Bank tersebut masuk dalam peringkat komposit (PK) yang memperlihatkan penurunan tingkat kesehatan lantaran lalai menerapkan prinsip GCG.
Sebelumnya, nama ICB Bumiputera juga termasuk dalam kelompok Bank kecil yang wajib divestasi. Ini sudah terwujud saat PT MNC Kapital Indonesia Tbk pada tahun 2014 membeli kepemilikan saham Bank yang kini bersalin nama menjadi Bank MNC Internasional. (Sumber: www.kontan.co.id)