Investigasi Hukum

ISU SUAP SWAP SAHAM MIRATEL-TBIG

JAKARTA. Batas akhir atau deadline dari Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara Telkom dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) yang tinggal hitungan hari untuk melakukan tukar guling saham dalam rangka monetisasi PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) memicu kian kencangnya isu-isu miring berhembus menggoyang transaksi itu.

Hal ini terlihat dengan munculnya surat kaleng yang menyudutkan salah seorang Anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima, di media sosial menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Telkom pada Kamis (25/6) lalu.

Seakan tak puas, isi dari surat kaleng itu pun masih beredar melalui aplikasi perpesanan ke kalangan pemerintah, DPR, hingga awak media pada Sabtu (27/6).

Dalam unggahan di media sosial itu disebut-sebut tentang dugaan praktik suap yang dilakukan Telkom guna memuluskan restu dari berbagai lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahkan hingga ke Komisi VI DPR agar tukar guling saham dengan nilai transaksi sekitar Rp 11 triliun itu berjalan lancar.

Kala Komisi VI melakukan RDP dengan manajemen Telkom pada Kamis (25/6), Aria Bima langsung membuka topik beredarnya fitnah yang menyangkut dirinya di dunia maya itu.

“Bagi saya ini menyakitkan dan mengganggu karena selama menjadi anggota DPR selalu menjaga marwah dari lembaga ini,” tegasnya.

Dirinya pun berani menantang secara terbuka mengundang KPK, BPK, direksi, komisaris, dan Menteri BUMN dalam rapat terbuka secara transparan menguji isu miring itu. “Bikin uji publik transparan terbuka lalu rapat dengan semua anggota komisi 6 yang kena isu gratifikasi,” tukasnya.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring yang kebetulan duduk bersebelahan dengan Aria pun mencoba menenangkan suasana dengan meminta isu surat kaleng yang beredar di media sosial tidak ditanggapi serius.

“Namanya saja sudah surat kaleng, kenapa ditanggapi. Hal yang jelas, Aria Bima sudah klarifikasi di forum ini, dan tegas menyatakan tidak benar,” kata Tifatul.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman pun meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga terkait isu miring tersebut. “Benar tidak itu ada uang miliaran,” selidiknya.

Alex pun langsung menyanggah dengan mengatakan tidak tahu pemberitaan yang dimaksud.”Jangankan uangnya, beritanya saja belum tahu,” tegas Alex.

Sekadar diketahui, batas akhir perjanjian bersyarat untuk tukar guling saham Telkom dan Tower Bersama untuk monetisasi Mitratel adalah akhir Juni 2015. Syarat terakhir yang belum dijalankan Telkom sesuai CSEA adalah mendapatkan restu dari dewan komisaris.

Dalam perjanjian kerjasama itu Telkom dan Tower Bersama akan menukar 100% sahamnya di Mitratel dengan 13,7% saham dari Tower Bersama yang berasal dari penerbitan saham baru.

Untuk menjaga transparansi dari transkasi ini Telkom meminta restu kepada Jamdatun, BPKP, Audit BPK, dan KPK. Tiga lembaga pertama memberikan sinyal lampu hijau untuk aksi korporasi ini, sedangkan review KPK sedang berjalan dan direksi Telkom sudah dipanggil namun hasil review belum diterima.

Entahlah, setelah ini isu apalagi yang akan berkembang untuk menggoyang transaksi ini. Hal yang jelas, semakin lama proses transaksi membuat kedua emiten di bursa saham ini dalam posisi yang tak diuntungkan karena aksi korporasi ini dianggap sebagai salah satu katalis dari kinerjanya di masa depan. (Sanusi-www.kontan.co.id)