Investigasi Hukum

INVESTIGASI BAWANG IMPOR ILEGAL

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI )menemukan bawang merah impor ilegal di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Dan ternyata IKAPPI juga sedang melakukan investigasi terhadap masalah tersebut. Ditemukan peredaran bawang merah impor ilegal yang berasal dari Vietnam, China, dan Malaysia. Investigasi yang sama dilakukan di beberapa Pasar Induk di Jabodetabek, seperti Kramat Jati, Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang (Banten), dan Pasar Induk Cibitung (Jawa Barat).

“Saya konfirmasi ke pedagang dan pengelola pasar, pasar induk semua barang yang masuk, melewati badan bongkar muat di bawah koordinasi pengelola pasar, saya cek berulang-berulang mereka masih bilang bukan barang impor,” katanya.

Merasa tak puas menerima laporan para pengelola pasar, Mansuri akhirnya melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, terbukti ada bawang merah impor ilegal.

“Tak hanya Pasar Induk Kramat Jati, di pasar induk lainnya juga ada, walaupun skalanya kecil, seperti Pasar Induk Tangerang, Pasar Induk Cibitung sudah terkonfirmasi, walaupun skalanya kecil,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya sengaja melakukan hal ini karena para pedagang tak mau selalu menjadi kambing hitam, bila ada persoalan di pasar atau selalu disalahkan.

Selain itu, masuknya bawang impor ilegal merugikan pedagang, karena para pedagang yang biasa menjual bawang lokal yang harganya lebih mahal, mengalami kerugian dengan adanya bawang impor yang lebih murah. Bawang impor dari China hanya Rp 18.000/kg, bawang impor dari Vietnam Rp 22.000/kg, sedangkan bawang lokal mencapai Rp 37.000/Kg.

“Jangan sampai terjadi di lapangan, pedagang yang jadi korban, pedaang yang menjadi kambing hitam, termasuk soal kasus beras plastik, ini padahal kesalahan pengawasan pemerintah,” katanya. (Sumber: www.detik.com)